
Fokusmedan.com : Polsek Kuala, Polres Langkat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 15.45 WIB saat korban, Setia Sembiring, bersama keluarga pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci.
Pelaku diduga membobol pintu rumah menggunakan linggis dengan merusak engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari.
“Pelaku merusak pintu rumah, kemudian masuk dan mengambil uang korban,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (57) pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp46 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta alat yang digunakan saat beraksi seperti linggis dan senter kepala.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kuala yang dinilai cepat mengungkap kasus tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
