
Fokusmedan.com : Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Rabu, harga emas Antam menembus Rp2.549.000 per gram, naik Rp34.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.515.000 per gram.
Kenaikan harga emas tersebut turut mendorong harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.405.000 per gram.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.324.500
1 gram: Rp2.549.000
2 gram: Rp5.048.000
3 gram: Rp7.554.000
5 gram: Rp12.560.000
10 gram: Rp25.040.000
25 gram: Rp62.435.000
50 gram: Rp124.705.000
100 gram: Rp249.260.000
250 gram: Rp622.840.000
500 gram: Rp1.245.400.000
1.000 gram: Rp2.489.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22. (Ant)
