
Fokusmedan.com : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan status tanggap darurat bencana telah diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menyusul banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan pemerintah daerah setempat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026.
“Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2026 dan menjadi dasar percepatan penanganan darurat di wilayah terdampak,” ujar Abdul Muhari di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Hingga saat ini, kata dia, kondisi di lapangan masih dalam penanganan intensif dengan prioritas pencarian korban hilang serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Pusat Pengendalian Operasi BNPB mencatat, hingga Selasa (6/1) pukul 14.00 WIB, sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat banjir bandang tersebut. Selain itu, tiga orang dilaporkan masih hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
BNPB menyebut banjir bandang dipicu hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kepulauan Sitaro sejak dini hari. Sungai meluap secara tiba-tiba sekitar pukul 02.30 WITA dan berdampak pada empat kecamatan, yakni Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan.
Abdul Muhari menambahkan, ratusan warga dari wilayah terdampak terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman dengan pendampingan petugas gabungan. Data sementara mencatat sekitar 682 jiwa mengungsi. Dari total korban meninggal, lima orang telah teridentifikasi, sementara identitas korban lainnya masih dalam proses identifikasi.
Selain itu, sedikitnya 22 warga mendapatkan perawatan di puskesmas setempat, dan dua orang lainnya dirujuk ke rumah sakit di Kota Manado untuk penanganan medis lanjutan akibat luka yang dialami.
BNPB juga melaporkan sebanyak tujuh rumah warga hanyut, lebih dari 120 rumah mengalami kerusakan ringan hingga berat, serta kerusakan pada akses jalan dan sejumlah bangunan serta infrastruktur lainnya. (ram)
