Kejatisu Tahan IH Mantan Pimpinan Bank Sumut Stabat
Fokusmedan.com : Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan, tersangka IH akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 14 hari ke depan.
“Tersangka ini koperatif dan mau memenuhi panggilan,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, perkara korupsi ini bermula pada 2016 di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ril)