
Fokusmedan.com : Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) Agsussani dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Agsussani dilaporkan oleh salah seorang dosen bernama Gunawan. Laporan ini tertuang dalam STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Maret 2023.
“Iya benar, doktor Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut,” kata Syahril selaku kuasa hukum Gunawan, Rabu (15/3/2023) sore.
Ia mengungkapkan Agussani dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
“Jadi gaji yang diberikan kepada doktor Gunawan (dosen) tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syahril.
Menurutnya, Rektor UMSU menetapkan gaji dosen di bawah Upah Minimum Regional (UMR) namun ketika didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan jumlah gaji digelembungkan.
Syahril menyampaikan kliennya Gunawan telah bekerja di UMSU sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
“Ketika di BPJS Ketenagakerjaan itu gaji didaftarkan menjadi Rp 3 juta-an,” katanya.
Hal ini terungkap, Syahril menjelaskan setelah pihaknya melakukan pengecekan lewat aplikasi.
“Ketahuannya beberapa bulan yang lalu, dicek lewat aplikasi ternyata yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp 3 jutaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Syahril mengatakan pihaknya melaporkan Agussani dengan dugaan Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
“Rektor tersebut juga diadukan diduga melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1,” jelasnya.
Sementara, Rektor UMSU Agussani ketika dikonfirmasi Parboaboa lewat telepon hingga Rabu sore ini belum memberikan penjelasan. (Rio)
