Pembatasan orang dan kendaraan masih diberlakukan
fokusmedan : Sat Lantas Polrestabes Medan masih memberlakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan.
Hal itu ditegaskan okeh Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol HM Reza Chairul Akbar kepada wartawan, Kamis (2/4).
“Pembatasan itu masih tetap diberlakukan,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan itu, lanjutnya, dimulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk ruas jalan yang dibatasi tetap sama seperti sebelumnya, yakni berjumlah 12 ruas jalan yakni Jalan SM Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Jalan Al Falah, Jalan Djamin Ginting Simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal Simpang Jalan Sei Batang Hari.
Kemudian Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan H Adam Malik, Jalan H Adam Malik Simpang Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan HM Yamin.
“Namun, ada juga penambahan yakni di ruas Jalan Kapten Sumarsono Simpang Marelan dan Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Platina,” ujarnya
Ia mengimbau, agar masyarakat selama wabah Covid-19 tetap menerapkan social distancing dan physical distancing secara disiplin dan menjaga kebersihan serta rutin cuci tangan menggunakan sabun.
“Pengendara juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tandasnya.(rio)