Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Simalungun Kurang dari Tiga Jam

Polsek Bangun tangkap pelaku pembacokan pelajar di Simalungun kurang dari tiga jam.

Fokusmedan.com : Unit Reskrim Polsek Bangun menangkap seorang pemuda berinisial MH (21) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial BF di Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah laporan polisi diterima.

MH diamankan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Korban BF mengalami luka serius pada bagian wajah akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

Ayah korban, AA (53), mengatakan anaknya pulang ke rumah dalam kondisi berlumuran darah dengan luka robek pada bibir bagian atas kiri serta dua gigi depan atas tanggal.

Korban kemudian dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini masih menjalani perawatan.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, AA melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun dengan nomor laporan LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir bersama personel Unit Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Dalam waktu kurang dari tiga jam, petugas berhasil menangkap MH di Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Petugas juga sempat melakukan pencarian terhadap parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut, namun senjata itu belum ditemukan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut.

“Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menyampaikan bahwa pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bangun,” ujar Verry, Sabtu (14/3/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana. (Rio)