
Fokusmedan.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi pihak yang terjaring OTT oleh tim penyidik KPK pada Jumat (13/3) siang. Peristiwa ini terjadi di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menanggapi kejadian ini, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK. Menurutnya, upaya penindakan seperti ini sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
OTT yang terus berulang ini menunjukkan bahwa integritas sebagian pejabat publik di Indonesia masih berada pada tingkat yang lemah. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Modus Korupsi dan Lemahnya Integritas Pejabat Publik
Prof. Hibnu Nugroho menyoroti bahwa modus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah umumnya masih berkisar pada pola yang sama. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek menjadi salah satu modus utama yang sering ditemukan.
Selain itu, praktik suap juga masih menjadi bagian integral dari kasus korupsi yang terjadi di tingkat daerah. Konflik kepentingan, di mana pejabat memiliki usaha sendiri namun ikut mengendalikan proyek di wilayahnya, juga merupakan celah korupsi yang sering dimanfaatkan.
Menurut Prof. Hibnu, tingkat persepsi korupsi di Indonesia yang masih rendah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK menjadi krusial untuk memperbaiki kondisi ini.
Anomali di Jawa Tengah dan Urgensi Integritas Pribadi
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jawa Tengah ini dapat disebut sebagai anomali. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki penilaian yang cukup baik dalam upaya pencegahan korupsi.
Prof. Hibnu menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa disertai integritas pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Efektivitas pencegahan korupsi sangat bergantung pada seberapa tinggi integritas individu pejabat.
“Semua kembali pada integritas pejabatnya. Kalau integritasnya rendah, potensi penyimpangan tetap ada,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Peringatan dan Harapan untuk Evaluasi Bersama
Kasus OTT terhadap kepala daerah ini harus menjadi peringatan serius bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan. Sumpah jabatan itu ditujukan untuk melayani masyarakat dan menjunjung tinggi sikap antikorupsi.
Prof. Hibnu juga mengingatkan agar biaya politik yang mahal tidak dijadikan alasan untuk kemudian melakukan korupsi. Pejabat diharapkan dapat menjaga integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Ia mengharapkan kasus ini dapat menjadi evaluasi bersama agar praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak terus berulang. Langkah-langkah preventif dan penindakan harus berjalan seiring untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Bupati Syamsul bersama 26 pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap yang turut terjaring dalam OTT dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, mereka dibawa tim penyidik KPK ke Jakarta dengan menumpang kereta api. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai KUHAP.(yaya)
