
Fokusmedan.com : “Saya tidak tahu itu sabu,” ucap Hasiholan Samosir dengan suara bergetar saat dihadapkan di majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 23 Februari 2026.
Di kursi terdakwa, pria yang dikenal sebagai kapten kapal tersebut tidak lagi berbicara sebagai pelaut yang tangguh, melainkan sebagai seorang ayah dan anak bangsa yang merasa terjebak dalam situasi yang tidak adil.
Hasiholan, yang terjerat dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari skenario licik yang melibatkan warga negara Thailand.
“Saya diberi tahu membawa minyak,” tambahnya.
Sebelum namanya terlibat dalam kasus tersebut, Hasiholan merupakan nakhoda kapal North Star, yang disebut-sebut milik Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui, seorang warga negara Thailand yang kini menjadi buronan.
Peristiwa ini bermula ketika North Star menjalani docking di Tanjung Uncang, Batam, pada Januari 2025. Di lokasi tersebut, Hasiholan mengaku bertemu dengan beberapa warga negara asing dari Thailand, termasuk Ali, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, dan Teerapong Lekpradub, serta Woli yang dikenal sebagai Kepala PT Washa Indonesia Berlayar.
Dalam pertemuan itu, Hasiholan mengaku ditawari untuk menjadi nakhoda kapal tanker Sea Dragon.
“Saat North Star docking di Tanjung Uncang, saya ditawari oleh Mr. Pong untuk membawa kapal Sea Dragon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Tawaran tersebut terdengar seperti peluang yang menjanjikan, tetapi kini ia menyadari bahwa itu adalah awal dari petaka yang menimpanya. Di ruang sidang, Hasiholan secara terbuka menuding Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Mr. Pong ini kepercayaan Jacky Tan. Dia yang otak semua ini. Dia yang menjebak saya,” tegasnya.
Ia mengaku diyakinkan bahwa muatan kapal yang ia bawa adalah minyak, dan tidak pernah terbersit dalam pikirannya bahwa kapal tersebut mengangkut dua ton sabu, yang oleh aparat RI disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar.
Hasiholan menjelaskan bahwa pada 16 April 2025, ia diajak untuk membawa Sea Dragon dari Songkhla menuju Phuket, Thailand, dengan iming-iming gaji sebesar 3.200 dolar AS. Ia bahkan menerima Letter of Guarantee atau perjanjian kerja laut melalui pesan WhatsApp dari Jacky Tan. Dalam keyakinannya sebagai seorang pelaut profesional, dokumen tersebut dianggap sebagai bukti keseriusan pekerjaan.
Ia bahkan sempat menawarkan pekerjaan itu kepada adiknya, Leo Chandra Samosir. Sementara itu, terdakwa lain, Richard Halomoan Tambunan, juga disebut-sebut dihubungi langsung oleh Mr. Pong sebelum berkoordinasi dengan Hasiholan. Kini, tawaran yang dulunya tampak seperti berkah justru menyeretnya pada ancaman hukuman mati.
Dalam sidang tanggapan (replik), Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pembelaan Hasiholan dan tetap pada tuntutan pidana mati. Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat lepas dari tanggung jawabnya sebagai kapten kapal. Majelis hakim menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026. Tanggal tersebut kini menjadi penentu nasib seorang kapten yang mengaku hanya menjalankan tugasnya. Di balik sorotan kamera dan ketegangan persidangan, Hasiholan menyampaikan pesan kepada para pelaut Indonesia.
“Jangan sampai terjebak lagi macam kami ini jadi korban,” ujarnya.
Hasiholan dan teman-temannya merasa dijadikan tumbal dalam jaringan narkotika internasional, dan ia meminta perhatian pemerintah, bahkan Presiden, agar lebih tegas dalam memerangi sindikat narkoba lintas negara. Menurutnya, warga negara Indonesia yang tidak mengetahui apa-apa jangan sampai menjadi korban permainan sindikat besar.
Di ruang sidang tersebut, Hasiholan bukan hanya terdakwa dalam perkara dua ton sabu, tetapi juga seorang kapten yang merasa kehilangan arah di tengah gelombang besar yang tak pernah ia duga: vonis hakim.(yaya)
