Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasus Pidana Korupsi Ditutup

Fokusmedan.com : Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara pidana menyeret mantan Gubenur Sulawesi Selatan, Alex Noerdin resmi ditutup. Kasus pidana korupsi menyeret Alex Noerdin ditutup usai meninggal dunia.

“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya masih berproses di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dikutip Kamis (26/2).

Menurut Anang, apabila ada kerugian dinikmati Alex Noerdin, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataan.

Selain itu, Anang mengungkapkan kapasitas Alex Noerdin sebagai saksi sedapat mungkin akan dibacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Usai menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada tahun 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010-2019.

Masih berstatus terpidana, Alex kembali terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Alex dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid terbesar di Asia senilai Rp130 miliar melalui surat keputusan diterbitkannya.

Alex juga disangkakan menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari pembangunan masjid itu. Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah putusan tingkat banding mengurangi vonis awal 12 tahun.

Belum keluar penjara, Alex kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan itu diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2 Juli 2025.

Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, salah satunya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tiga terdakwa lain adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp137 miliar.(yaya)