Segera Cair, Berikut Rincian Komponen THR ASN 2026

Fokusmedan.com : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri pada tahun 2026 akan mulai disalurkan pada minggu pertama bulan Ramadan.

“Pencairan THR akan dilakukan pada minggu pertama puasa,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis Jumat (20/2).

Meskipun demikian, dia belum memberikan rincian mengenai tanggal pasti pencairan THR tersebut. Namun, Purbaya memastikan bahwa penyaluran akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Bentar lagi,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga menyebutkan bahwa anggaran untuk THR tahun 2026 bagi ASN, TNI, dan Polri mencapai sekitar Rp 55 triliun, yang ditargetkan dapat disalurkan pada awal Ramadan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang berlangsung di Wisma Danantara pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Pencairan THR ASN pasti akan ada. Namun, saya tidak bisa memastikan tanggal pastinya. Yang jelas, kami berharap bisa menyalurkannya di awal-awal puasa,” tambah Purbaya.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan mencakup:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Perkiraan Besaran THR ASN 2026

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka resmi untuk THR ASN tahun 2026. Namun, biasanya besaran THR ini disesuaikan dengan struktur gaji serta pangkat dan golongan pegawai yang bersangkutan. Berikut adalah perkiraan mengenai besaran THR ASN untuk tahun 2026:

  1. Golongan I: Rp 2,2 juta hingga Rp 2,8 juta
  2. Golongan II: Rp 3 juta hingga Rp 4 juta
  3. Golongan III: Rp 3,8 juta hingga Rp 5,4 juta
  4. Golongan IV: Rp 5,8 juta hingga Rp 7,8 juta.

    Dasar Hukum Pemberian THR ASN

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan adanya dasar hukum ini, pemberian THR untuk ASN memiliki kepastian dan tidak bersifat sementara. Pemerintah berharap bahwa kepastian pencairan ini akan memudahkan ASN dalam merencanakan keuangan keluarga, terutama saat bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idulfitri.(yaya)