Kejari Batu Bara Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT Rp5,17 Miliar

Kejari Batu Bara tahan tersangka korupsi Dana BTT Rp5,17 miliar.

Fokusmedan.com : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial E (47) dan DS (43) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, dalam siaran pers Nomor: 04/PENKUM/02/2026, menyebutkan perkara tersebut terkait realisasi dana BTT dalam sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

“Tersangka E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan tersangka DS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujarnya Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.158.081.211.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. (Rio)