Perjuangan Paspor RI Bebas Visa ke 88 Negara: Wamen Imigrasi Ungkap Kunci Keberhasilan

Fokusmedan.com : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyatakan bahwa kemampuan paspor Indonesia untuk bebas visa ke 88 negara merupakan hasil perjuangan panjang. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan kepercayaan internasional terhadap warga negara Indonesia (WNI). Ini adalah bukti diplomasi aktif dan perbaikan citra negara di mata dunia.

Silmy Karim menjelaskan bahwa tidak mudah bagi negara sebesar Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa dari banyak negara. Kebijakan ini memerlukan pendekatan yang efektif dan berkelanjutan. Pendekatan resiprokal menjadi kunci utama dalam proses negosiasi tersebut.

Dengan sistem timbal balik atau resiprokal ini, beberapa negara mulai memberikan kepercayaan kepada Indonesia. Mereka melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia di berbagai sektor. Hal ini membebaskan WNI dari pengurusan visa yang rumit sebelum keberangkatan.

Pendekatan Resiprokal dan Kepercayaan Internasional

Wamen Imipas Silmy Karim menekankan bahwa efektivitas pendekatan dalam mencapai bebas visa adalah melalui sistem resiprokal. Pemberian bebas visa harus bersifat timbal balik antara negara-negara. Ini berarti jika Indonesia memberikan bebas visa, negara lain diharapkan melakukan hal yang sama.

Menurut Silmy, dengan sistem timbal balik ini, beberapa negara mulai mempercayai Indonesia. Mereka melihat Indonesia sebagai potensi besar di berbagai sektor. Kepercayaan ini kemudian berujung pada kebijakan bebas visa bagi pemegang Paspor RI.

Proses ini bukanlah hal yang instan, melainkan membutuhkan upaya diplomasi yang intens. Pemerintah Indonesia secara aktif bernegosiasi dengan berbagai negara. Tujuannya adalah untuk memperluas akses perjalanan bagi warga negaranya.

Pentingnya Menjaga Kedisiplinan WNI di Luar Negeri

Meskipun Paspor RI kini bebas visa ke 88 negara, Silmy Karim mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga perilaku. Penting sekali untuk menghindari berbagai pelanggaran keimigrasian saat berada di luar negeri. Kedisiplinan adalah kunci utama agar kepercayaan negara lain tetap terjaga.

Pelanggaran yang harus dihindari meliputi kelebihan masa tinggal atau overstay dan bekerja tanpa izin resmi. Tindakan pelanggaran hukum hingga kriminal juga dapat merusak citra Indonesia. Perilaku negatif WNI dapat berdampak pada kebijakan bebas visa di masa depan.

Silmy menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa hanya menyalahkan kebijakan visa jika mereka tidak menjaga perilaku. Disiplin diri sangat penting ketika berada di negara orang lain. Menjaga nama baik bangsa adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.Ragam Kemudahan Akses Perjalanan Internasional

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat berbagai kategori kemudahan perjalanan. Selain bebas visa, pemegang Paspor RI juga menikmati fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan electronic Travel Authorization (eTA). Kemudahan ini semakin memperluas jangkauan perjalanan internasional.

Negara-negara yang memberikan bebas visa kepada WNI antara lain:

  • Angola
  • Barbados
  • Belarus
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Kamboja
  • Chile
  • Kolombia
  • Dominika
  • Ekuador
  • Fiji
  • Gambia
  • Guyana
  • Haiti
  • Hong Kong
  • Iran
  • Kazakhstan
  • Kiribati
  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Mali
  • Mikronesia
  • Maroko
  • Myanmar
  • Namibia
  • Wilayah Palestina
  • Peru
  • Filipina
  • Rwanda
  • Serbia
  • Singapura
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Suriname
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor-Leste
  • Tunisia
  • Turkiye
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam

Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan Visa on Arrival (VoA) di negara-negara seperti Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Jibuti, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.

Sementara itu, beberapa negara memberlakukan sistem electronic Travel Authorization (eTA), yaitu izin perjalanan yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan. Negara-negara tersebut terdiri atas Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis serta Seychelles.(yaya)