Gakkum Kehutanan Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Internasional di Deli Serdang

Gakkum Kehutanan bongkar jaringan perdagangan satwa liar Internasional di Deli Serdang.

Fokusmedan.com : Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumatera Utara membongkar jaringan perdagangan satwa liar internasional di Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan tujuh ekor burung eksotis dilindungi dan menetapkan seorang pria berinisial MF (26) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam hayati.

“Operasi ini adalah bukti nyata komitmen Balai Gakkum Sumatera dalam penegakan hukum kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberi efek jera agar tidak ada lagi eksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan tujuh ekor burung eksotis disimpan dalam empat sangkar kayu dan kawat di ruang tamu, dengan kondisi memprihatinkan.

Satwa yang disita terdiri atas tiga ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Raja, satu ekor Kakatua Molucan, dan dua ekor Kasturi Raja. Burung-burung endemik asal wilayah timur Indonesia tersebut terlihat mengalami stres berat akibat ruang gerak yang sangat terbatas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MF terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Rio)