
Fokusmedan.com : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan intensif di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Penggeledahan pada Kamis (13/11/2025) ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis di gedung kantor INALUM. Ruangan yang digeledah meliputi Ruangan Direktur Keuangan, Ruangan Direktur Layanan Strategis, Ruangan Direktur Produksi, Ruangan Direktur Pelaksana, Ruangan Pengembangan Bisnis, Ruangan Direktur Human Capital, Ruangan Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan atau Penetapan Izin Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn,” ujar Indra dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa ruangan-ruangan tersebut diduga masih menyimpan berbagai bukti pendukung, terutama surat dan dokumen terkait proses penjualan aluminium mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting, antara lain surat pengiriman atau penjualan aluminium oleh PT INALUM kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.
Kejati Sumut berharap penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan sehingga penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium INALUM tahun 2019 semakin jelas dan terungkap. (Rio)
