
Fokusmedan.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyegel bangunan yang saat ini digunakan sebagai Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 13 Juli 2025. Penyegelan dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan mendapat pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.
Bangunan yang disegel merupakan bekas gedung SMP Negeri 2 Petumbukan dan saat ini digunakan oleh Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah. Penyegelan ini menimbulkan gangguan terhadap proses belajar-mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin, 14 Juli 2025. Akibatnya, para siswa terpaksa belajar di luar lingkungan sekolah.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Al-Washliyah Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan tindakan Pemkab Deli Serdang yang dinilai tidak menghormati kesepakatan sebelumnya.
“Pemkab Deli Serdang sudah zalim dan tidak komit terhadap kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibicarakan. Tanah ini milik Al-Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan mempertahankannya sampai titik darah penghabisan,” ujar Dedi yang juga merupakan anggota DPD RI.
Perselisihan antara Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah terkait status kepemilikan lahan menjadi dasar konflik. Pemerintah daerah mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari aset milik daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara pihak Al-Washliyah menegaskan bahwa tanah tempat sekolah berdiri adalah hasil wakaf yang dikelola oleh organisasi tersebut.
Dalam berita acara serah terima yang dimiliki Pemkab, disebutkan bahwa gedung eks SMP Negeri 2 Petumbukan secara sah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pihak Al-Washliyah mengaku belum pernah menerima proses hukum yang sah untuk pengambilalihan secara sepihak.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, terlebih karena berdampak langsung terhadap hak pendidikan siswa di awal tahun ajaran 2025/2026. (Rio)
