Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP di Medan Dukung 02 ke KASN, Tim Hukum AMIN: Ini Dagelan Saja

Bawaslu serahkan sanksi Kabid SMP di Medan dukung 02 ke KASN. Ist

Fokusmedan.com : Bawaslu Medan menyatakan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira yang mengarahkan dukung capres-cawapres nomor 02 melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari pemeriksaan selama 14 hari yang dilakukan Bawaslu Medan, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, untuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy Yudhistira, Bawaslu Medan menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“(Sanksi) kita serahkan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Medan David Reynold, Rabu (31/1/2024).

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Koordinator Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Medan terkait hal ini.

“Jadi kita sudah terima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Medan perihal laporan kita, poinnya (sanksi) diserahkan (ke KASN), jadi sejalan itu dengan pernyataan Wali Kota Bobby Nasution,” ujarnya ketika dihubungi SuaraSumut.id, Rabu siang.

Aswin mengatakan pihaknya menunggu sanksi seperti apa yang diberikan KASN kelada Kabid SMP di Medan yang telah terbukti melanggar UU tentang Netralitas ASN.

“Kita meminta hasil pemeriksaan KASN segera disampaikan ke publik, masyarakat Kota Medan. Apapun yang menjadi hasil daripada itu kita hargai,” ungkapnya.

Aswin menyampaikan bila KASN memberi sanksi baik itu ringan, sedang, atau berat terhadap Kabid SMP, pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bawaslu.

“Begitu yang di dalam (KASN) menyatakan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang ASN dan memberikan sanksi, karena kejadian ini terjadi saat Pemilu kita akan bergerak lagi. Bergerak ke Bawaslu untuk melaporkannya secara pidana,” katanya.

Meski demikian, Aswin melihat ada dugaan laporan terhadap Kabid SMP di Medan ini diulur hingga habis Pilpres. Ia pun menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.

“Pertanyaannya, semua orang tahu pelanggaran selama proses Pemilu itu cuma 14 hari, semalam kan baru keluar suratnya dari Bawaslu Kota Medan. Sementara Pemilu kita gak sampai 14 hari lagi, jadi ini dagelan saja,” tegasnya.

Harusnya, kata Aswin, Bawaslu yang meyakini telah terjadi proses pelanggaran selama proses kampanye oleh Kabid SMP tersebut, harus bertindak melemparkan ini ke Gakkumdu dan memproses pidana.

“Kenapa dia laporkan ke KASN, jadi sebenarnya ini dagelan saja, namun gitupun sebagai warga negara yang taat hukum kita masih optimis, hal-hal yang seperti ini masih akan diselesaikan melalui perangkat hukum yang ada,” pungkasnya.

Diketahui, video yang menunjukkan Kabid SMP di Medan Andy Yudhistira memimpin rapat diduga mengajak kepala sekolah (kepsek) memenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Dilihat dari video yang beredar Rabu 17 Januari 2024, tampak Andy Yudhistira sedang berkumpul dengan sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP, staff, dan tamu lainnya di dalam ruangan. Ia lalu memberikan pengarahan kepada hadirin untuk sosok capres-cawapres nomor urut 02 yang menurutnya bagian dari kekuasaan.

“Yang nomor dua dalam kekuasaan, apa kekuasaan? Pak Prabowo itu, adalah Menteri Pertahanan, mas Gibran adalah anak presiden sampai bulan 10 nanti sama pak Walikota. Sampai bulan 10 masih Walikota, pak Walikota,” katanya.

Andy yang juga Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan menyebut kalau ASN mendukung salah satu capres bukanlah dosa.

“Kalau politik bisa menguntungkan kenapa tidak? Kalau ada dalil dosa, ada atau tidak? Kalau ada kita mundur. Itulah komitmen harus kita pegang,” katanya.

Lebih lanjut Andy mengatakan Dinas Pendidikan Medan merupakan satu keluarga besar dari bagian Pemko Medan yang saat ini dipimpin Bobby Nasution.

“Dinas pendidikan satu keluarga harus dipahami, calon presiden nomor 2 itu, pak Prabowo dan Gibran. Bapak Walikota siapa dia, kakak iparnya, mas Gibran itu. Ada hubungan eratnya,” imbuhnya. (Rio)