Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Fokusmedan.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).
Kuncoro yang juga mantan Direktur Utama PT Transjakarta ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 – 2021 di Kemensos RI. Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Senin (18/9).
Sebelum menahan Kuncoro, KPK sudah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 – 2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 – 2021 April Churniawan (AC). BS dan AC ditahan di Rutan KPK sejak 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.
Enam Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Enam tersangka itu antara lain dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.
Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).
Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.(yaya)