JPU Tuntut 3 Terdakwa Kurir Sabu Dipidana Mati

Fokusmedan.com : Jaksa Penumtut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad menuntut pidana mati terhadap terdakwa bernama Zulkarnain (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis (37)  di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram, Rabu (27/6/2023).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Rahmayani.

Ia menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim  menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.(luz)