JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembelian Mobil 2 Tahun Penjara
Fokusmedan.com : Terdakwa Putra Martono (42) dituntut dua tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan pembelian mobil Mercedez Benz seharha Rp 622 juta, Senin (12/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) Negeri Medan Trian Adhitya Izmail menyebutkan, terdakwa Putra Martono diduga melakukan penipuan terhadap Drs. Petrus Irwan dan itu melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan korbannya Drs. Petrus Irwan.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono dengan pidana dua tahun penjara,” sebutnya.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.(luz)