Prof Edi Yunara Apresiasi Vonis Mati Terhadap Kurir Narkoba
Fokusmedan.com : Putusan vonis mati terhadap dua kurir sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi oleh majelis hakim Dr. Dahlan SH MH, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH mendapat apresiasi dari ahli hukum pidana USU Prof Edi Yunara.
“Vonis mati yang dijatuhi majeis hakim terhadap kedua kuris tersebut layak diapresiasi. Mengingat barang buktinya sebanyak itu,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023)
Ia menyakini bahwa putusan hakim yang menjatuhkan vonis mati itu bukan karena emosi atau opini atau pesanan, melainkan itu sudah sesuai unsur pidana terhadap tersebut.
“Terlebih lagi, vonis mati ini sudah pasti akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkotik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22) yang menjadi perantara jual-beli atau kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi didakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(luz)