Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
FokusPmedan.com : Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa masa jabatan pimpina Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diterapkan pada periode Firli Bahuri Cs. Tetapi, pemerintah harus patuh hukum sehingga akan menetapkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada tahun 2023.
Mahfud menjelaskan putusan MK tersebut inkonsisten karena UU KPKÂ yang digunakan untuk mengangkat KPK era Firli masih berlaku masa jabatan empat tahun. Dia heran kenapa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berlaku pada periode berikutnya.
“Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasarkan Undang-Undang lama yang 4 tahun, kok tiba-tiba diubah sekarang ya kenapa tidak boleh berlaku ke depan aja misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut Undang-Undang baru maka diberlakukan yang lama gitu. Terasa inkonsisten,” ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud Temui Hakim MK
Namun, Mahfud telah bertemu dengan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Mei lalu. Ditegaskan putusan KPK tersebut harus dipatuhi.
“Karena MK mengatakan kepada saya, sudah ketemu 29 Mei kemarin semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusan menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang ya sudah diikuti saja,” ujarnya.
Pemerintah tidak bisa mengatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena itu pemerintah patuh dan memutuskan untuk mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli.
“Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau MK sudah putuskan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum jadi kita ikuti,” ujar Mahfud.(yaya)