25/04/2024 7:11
FOKUS MEDAN

Curi Solar, Terdakwa Baharuddin Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : Ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana  dua tahun enam bulan terhadap Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga, Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan cara merusak pipa.

“Untuk itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” tegasnya.

Selanjutnya terdakwa diberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.

Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta.(luz)