Curi Solar, Terdakwa Baharuddin Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Fokusmedan.com : Ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun enam bulan terhadap Baharuddin, terdakwa pencurian minyak berjenis solar milik PT Pertamina Patar Niaga, Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah mencuri minyak PT Pertamina Patar Niaga dengan cara merusak pipa.
“Untuk itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” tegasnya.
Selanjutnya terdakwa diberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atau menerima putusan.
Sebelumnya, Baharuddin mencuri minyak bersama teman-temannya (DPO) dengan cara merusak pipa minyak solar milik PT Pertamina Patar Niaga sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta.(luz)