
Fokusmedan.com : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan 25 perkara setelah dilakukan ekspose secara berjenjang.
Penghentian perkara tersebut dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice / RJ) di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, penghentian penuntutan 25 perkara dengan proses RJ ini berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari.
“Penghentian perkara RJ ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya apabila ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.(luz)
