Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Sita Baju Bekas Impor Hingga Rp3,3 Miliar

Fokusmedan.com : Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan selama 3 bulan terakhir telah melakukan penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nilainya mencapai Rp3,3 miliar dari 89 penindakan.

“Tiga bulan berturut kami menindak cukup tinggi Rp 3,3 miliar,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (17/4).

Penyitaan pakaian bekas tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis ancaman perdagangan antar negara hingga pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai. Termasuk dalam rangka menjaga produk tekstil dalam negeri.

“Penindakan ballpress karena banyak industri dari dalam negeri yang mengalami tekanan dari penyelundupan ballpress,” kata dia.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau alias rokok dengan nilai BHP Rp 220,01 miliar. Hingga Maret 2023 juga telah dilakukan 180 penindakan narkotika, psikotropik, dan prekursor (NPP) sejumlah 2,08 ton.

“Kalau dua ton kira-kira enam juta jiwa dari konsumsi ganja dan narkotika atau konsekuensi kesehatan,” katanya.

Atas penindakan ini, Sri Mulyani mengatakan negara bisa menghemat anggaran kesehatan hingga Rp5,36 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat kasus narkoba.

“Dari kesehatan kita hemat Rp 5,36 triliun untuk biaya rehabilitasi yang terkena kasus narkoba,” terang dia.(yaya)