15/03/2025 14:46
FOKUS MEDAN

Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : Pria berinisial W (33) warga Medan Johor dituntut pidana 10 tahun penjara atas kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/4/2023).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir, terdakwa W juga dengan pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 (E) UU Nomor 1 Tahun  2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman atau ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,” ujar Nani Sukmawati.

Untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya, lanjutnya, persidangan dilanjutkan pekan depan.(luz)