Eks Kepala Sekolah SMAN 1 Pematang Bandar Divonis, 6,6 Tahun Penjara Kasus Dana BOS

Fokusmedan.com : Terbukti bersalah atas korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp1.136.188.500, eks Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Herdono Purba diganjar hukuman 6,6 tahun penjara.

Terdakwa oleh Hakim Ketua Ahmada Sumardi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kepada terdakwa Herdono Purba dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap Ahamada di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3/2023)

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.136.188 500. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, hakim memberi waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Juna Karo-karo, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2018, SMA Negeri 1 Pematang Bandar menerima dana BOS Reguler sejumlah Rp466.480.000,untuk Triwulan I s/d IV dan dana BOS Reguler tahun 2018 untuk dua triwulan yaitu Triwulan III dan IV dengan total Rp199.880.000.(luz)