Kantor Pajak Lubuk Pakam Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp3 Miliar
Fokusmedan.com : Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam (KPP Pratama Lubuk Pakam) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak, Senin (26/9/2022). Penyitaan dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak wajib pajak sebesar lebih kurang Rp3 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengatakan, kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu deposito berjangka milik wajib pajak berinisial ARR senilai lebih kurang delapan miliar rupiah yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam.
Atas deposito berjangka tersebut kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang tiga miliar rupiah pada Kamis (13/10/2022).
Eddi menjelaskan, proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh wajib pajak, perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lubuk Pakam.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” tutur Eddi.
Eddi menyampaikan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Eddi juga menambahkan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. (ram)