
Fokusmedan.com : Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menyebutkan, sebelumnya para PMI ilegal ini menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak di Mapoldasu, Senin (22/8/2022).
Ia menambahkan, 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima otersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,”
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal ini dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya.(yaya)
