25/01/2025 19:37
SUMUT

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI ilegal

Fokusmedan.com : Polda Sumut tetapkan lima tersangka dalam kasus pengiriman 212 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, pada Jumat (12/8/2022).

Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka itu berinisial GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanga GL, KB dan Ab yang ditahan, sementara A dan ACK masih dalam pengejaran,” sebutnya.

Adapun peran dari kelima tersangka, lanjutnya, masing-masing terdiri dari perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, hingga bertugas menyiapkan untuk keberangkatan pesawat.

“Untuk sementara ini, kasusnya masih terus didalami oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” tandasnya.(riz)