Brigadir W Lima Kali Kirim Sabu ke Oknum Hakim Rangkasbitung

Ilustrasi narkoba. Ist

Fokusmedan.com : Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan Brigadir W seorang oknum polisi yang ditangkap karena memasok narkoba jenis sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022) siang.

“Terkait masalah narkoba baik pengguna apalagi yang terkait dengan jaringan atau pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri. Kami tidak akan tolerir,” tegasnya.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan sementara diketahui kalau Brigadir W sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten dan mendapatkan upah tiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

“Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Valentino menegaskan pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menyuplai sabu ke Brigadir W yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia terkait dengan peredaran narkoba, Jumat (3/6/2022).

Kabar penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Senin (6/6/2022) sore.

“Iya betul (oknum polisi ditangkap),” ujarnya lewat selular.

Hadi menyampaikan oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Rio)