30/04/2024 10:57
NASIONAL

Tertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor

Fokusmedan.com : Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap karena diduga terlibat perdagangan satwa liar dilindungi, berupa kulit harimau Sumatera, tak ditahan. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera hanya mengenakannya wajib lapor.

Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, Ahmadi dan seorang rekannya berinisial S tidak ditahan lantaran masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya. Tapi tetap keduanya diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Subhan kepada wartawan, Kamis (26/5).

Ahmadi dan rekannya S ditangkap tim gabungan Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Petugas yang menyamar sebagai pembeli membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar.

Otak Pelaku Melarikan Diri

Saat hendak ditangkap, satu rekan Ahmadi lainnya inisial I melarikan diri. Dia diduga sebagai tak pelaku perdagangan kulit harimau itu.

Menurut Subhan, dari tangan kedua orang yang berhasil diamankan, petugas menyita kulit harimau lengkap tulang belulang, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.

Seusai diamankan, barang bukti dan keduanya langsung dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan gelar perkara. Namun, hasil gelar perkara itu belum terang benar karena masih membutuhkan saksi-saksi tambahan. “Jadi mereka berdua dikembalikan kepada keluarga dulu,” ujar Subhan.(yaya)