Keluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Fokusmedan.com : Upaya diversi atau pengalihan proses penyelesaian perkara terhadap enam terduga pelaku perundungan kepada MZA (16) dipastikan gagal, setelah orang tua korban, Nuryanah meminta Polisi memproses kasus penganiayaan berat terhadap putranya tersebut.
“Diversi gagal. Orang tua korban memaafkan (para pelaku anak) tapi tetap ingin proses hukumnya berlanjut. Makanya lanjut ke proses pidana (penyidikan),” kata Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto, Kamis (26/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, upaya diversi adalah proses yang dimungkinkan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti anak-anak sebagai pelaku kejahatan.
“Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Semua APH harus mengutamakan diversi dulu, makanya polisi upayakan diversi dulu. Apalagi para terduga pelaku rata-rata di bawah umur dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya,” terang Tri.
Menurut dia, sebelumnya Polres Tangsel bersama Badan Pemasyarakatan (Bapas), P2TP2A, orang tua korban dan orang tua anakanak terduga pelaku dihadirkan untuk proses diversi pada Senin (23/5) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Nuryanah telah memaafkan aksi penganiayaan, namun meminta proses hukum terus dilanjutkan. Sehingga Polisi menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Walau demikian, Tri menjelaskan bahwa anak-anak terduga pelaku penganiayaan terhadap MZA, tidak bisa dilakukan penahanan, sebab aturan yang mengatur karena pelaku anak-anak itu rata-rata berusia 12 tahun.
“Jadi anak tidak bisa ditahan, tapi sewaktu-waktu polisi akan melakukan pemanggilan, orang tua terduga pelaku wajib membawa anak mereka dalam pemanggilan,” katanya.(yaya)