Polda Sumut Musnahkan 200 Kg Lebih Sabu asal Malaysia

Fokusmedan.com : Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode 4 Maret hingga 16 April 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan lebih dari 200 kg sabu.

“Jumlah barang bukti sabu seberat 233.723, 48 gram, ganja seberat 31.34 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.384 butir,” ujarnya bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memimpin gelar konferensi pers di pemusnahan di Polda Sumut, Selasa (19/4/2022).

Kapolda Sumut menyampaikan barang bukti narkoba diperoleh dari 21 kasus dengan jumlah tersangka 33 orang dengan rincian 32 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti 200 kg lebih sabu yang dimusnahkan lewat mesin incenerator ini, kata Irjen Pol Panca, dibawa dari Malaysia ke Sumut lewat perairan.

“Modus mereka menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut Indonesia – perairan lampu Patombeng Malaysia (Sikincan) dengan menggunakan kapal nelayan kemudian membawa ke tangkahan di Tanjung Balai,” kata Panca.

Setibanya di Tanjung Balai, Sumut, sindikat narkoba ini lalu menyimpan sabu ke dalam mobil dan kemudian mengedarkannya ke berbagai daerah di Sumut.

Polisi yang mendapat informasi adanya narkoba yang masuk ke Sumut, lanjut Kapolda, kemudian melakukan penindakan dengan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai lokasi terpisah di Sumut.

“Penangkapan ini periode 4 Maret hingga 16 April 2022,” jelas Irjen Pol RZ Panca.

Lanjut Kapolda menyampaikan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Panca.

Ia menerangkan masyarakat yang diselamatkan dengan pengungkapan 233 kg sabu ini, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 900 ribu lebih masyarakat, dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

(Rio)