29/04/2024 18:25
FOKUS MEDAN

AMTI Dukung Perda KTR Asal Regulasi Soal Tembakau Seimbang dan Adil

Ketua Umum AMTI Budidoyo. Ist

Fokusmedan.com : Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) KTR No 3 Tahun 2014. AMTI menegaskan, asalkan regulasi yang bersinggungan dengan produk tembakau dibuat dengan asas keseimbangan maka tidak ada pihak yang dirugikan.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, KTR Medan sudah sesuai dengan PP 109 Tahun 2012. Secara prinsip, implementasi peraturan daerah harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.

Perda tersebut akan memberikan kepastian hukum dan kepastian dalam berusaha bagi industri tembakau.

“Artinya, Perda yang dibuat harus seimbang dan adil. Keseimbangan tersebut yakni bagi pihak yang bersentuhan langsung dengan tembakau maupun pihak lain yang terdampak dari industri tembakau,” ujarnya di acara silaturahmi AMTI bertema ‘KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen, Selasa (19/4/2022).

Dengan begitu, lanjutnya, ada solusi dan ada implementasi yang tidak cenderung hanya memandang dari satu pihak saja.

Apalagi, lanjutnya, tembakau merupakan komoditas yang selalu dihadapkan pada berbagai sisi. Salah satu yang sering menjadi sorotan yakni berkaitan dengan aspek kesehatan. Hal inilah yang diyakini melahirkan berbagai regulasi seperti Perda KTR yang sudah ada di Kota Medan.

“Kita berharap petunjuk teknisnya nanti benar-benar seimbang. Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak teman-teman yang berkutat di bidang kesehatan, namun juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau,” ujarnya.

Ketua LAPK Sumut, Padian Adi Siregar dan
Sekjen AMTI Hananto Wibisono di acara AMTI silahturami. Ist

Sekjen AMTI Hananto Wibisono menambahkan, pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif.  Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang.

“Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan,” ujar Hananto.

Ia menilai, penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.

“Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,” tegasnya.

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar menuturkan Perda, KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.

“Secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik. Dan, sepengamatan saya, termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak. Oleh karena itu ruang-ruang publik di tujuh poin KTR, implementasi atau good will-nya sudah baik. Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen,” ujar Padian.

Implementasi Perda KTR Kota Medan, lanjut Padian, memang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Misalnya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penegakannya, seperti operasi yustisia yang kerap dilaksanakan oleh Satpol PP Medan.

“Ketika kita bicara pendekatan humanis dalam sebuah penerapan peraturan, tentu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi. Selama ini sosialisasi memang mayoritas dalam bentuk signage, stiker atau banner. Namun terkait batasan, kejelasan atau defenisi ruang-ruang publik dalam Perda KTR Kota Medan pada praktiknya masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(ng)