
Fokusmedan.com : Polisi menangkap seorang pelaku pengerusakan rumah di Jalan FL Tobing Kota Tanjung Balai, Jumat (8/10/2021) kemarin.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial HP (36) warga setempat.
“Tersangka mengancam ibu kandung dan merusak rumah serta perabotan,” kata Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Ia menjelaskan aksi pengerusakan tersebut dilakukan oleh tersangka dikarenakan tersangka merasa kesal terhadap korban karena korban menuduh tersangka telah mengambil uang milik korban.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021.
“Mendapat laporan tersebut, personel lalu bergerak dan mengamankan pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
(Rio)
