17/03/2025 2:44
SUMUT

Polres Taput Amankan Remaja yang Cabuli Kakak Adik

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Dua orang kakak adik yang masih dibawah umur masing-masing berinisial, yakni MR (8) dan TR (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).

Mirisnya, pelaku pencabulan juga berstatus anak dibawah umur yakni RSS (16). Pelaku yang merupakan tetangga korban ini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu (15/9/2021) kemarin. Pelaku inisial RSS juga masih dibawah umur usia 16 tahun. Kasus ini murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama dibawah umur,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Ia mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrss Taput menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tua NR nya yang dikuatkan dengan hasil Visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual,” ungkapnya.

“Korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu kemarin (11/9/2021),” sambung Baringbing.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu kita yaitu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Muara, Rabu kemarin.

Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual.

“Dari hasil ini, penyidik kita menjadikan pelaku sebagai tersangka,” imbuh Baringbing.

Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut, Kasubbag Humas Polres Taput penyidik pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangga tetsebut yaitu MR laki-laki berusia 8 tahun ini dilakukan sodomi dan perempuan TR berusia 5 tahun di lakukan persetubuhan,” tukasnya.

(Rio)