KKP Jaring PNBP dari Pemanfaatan Pulau Kecil, Berapa Tarifnya?
Fokusmedan.com : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan, termasuk PNBP bidang pengelolaan ruang laut. Pemerintah ingin mendorong investasi melalui pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, KKP akan menetapkan kebijakan tarif pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagai sumber PNBP. Khususnya untuk mendorong investasi, baik dari sisi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri.
“Kalau di PRL sendiri ada 27 macam (PNBP) yang ditetapkan. Untuk pulau kecil ada dua,” terang Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Hendra Yusran dalam sesi Bincang Bahari secara virtual, Kamis (16/9).
Pertama, Hendra menyampaikan, yakni terkait izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing. Itu diberikan kepada pelaku usaha, dengan tarif 5 persen dari faktor S.
“Faktor S itu adalah faktor yang ditetapkan ketentuannya oleh kita, ada faktor ekosistem juga. Ini Rp 30,821 juta per ha,” jelasnya.
Kedua, dia melanjutkan, yakni rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya di bawah 100 km2 senilai Rp 25,49 juta per ha. Tujuannya untuk memberikan kemudahan investasi.
“Untuk yang izinnya PMA, pemanfaatan pulau kecil itu Rp 1 juta per ha per 1 tahun. Untuk penanaman modal dalam negeri di bawah Rp 1 juta, itu untuk mendorong investasi pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
“Kita berharap pulau-pulau kecil jadi garda terdepan bagi pembangunan kelautan. Dan kalau pulau-pulau kecil terluar jadi beranda bagi Indonesia,” tandas Hendra.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sampai 5 Desember 2020, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) tahun 2020 sebesar Rp 7,9 miliar. Angka ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya Rp 3,7 miliar.
“Untuk pertama kalinya realisasi PNBP Ditjen PRL sampai dengan 5 Desember 2020 mencapai Rp 7,9 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 6 miliar,” kata Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (11/1).
Dari jumlah realisasi PNBP tersebut, terbesar berasal dari izin lokasi. Sampai tanggal 28 Desember tercatat penerimaan dari izin lokasi mencapai Rp 6,34 triliun. “PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi sebesar Rp 6.349.994.200,” imbuhnya.
Dia menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut. Adapun jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.
Dia mengaku terkejut dengan peningkatan PNBP tahun ini. Nyatanya, pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak banyak memengaruhi meski kunjungan wisata bahari mengalami penurunan signifikan.
“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” tutur dia.
Sejak pandemi Covid-19, untuk memperoleh perizinan lokasi bisa diakses secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut (SI-HANDAL). Sistem ini terintegrasi langsung dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(yaya)