27/04/2024 11:28
NASIONAL

MKD akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik KPK

Fokusmedan.com : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al Habsyi menuturkan, pihaknya bakal meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait laporan tentang dugaan keterlibatan di kasus suap di KPK. Pemanggilan terhadap Azis akan dilakukan setelah proses administrasi pelaporan diselesaikan.

“Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti pak Azis,” ujar Aboe kepada wartawan di Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta, Jumat (30/4).

Aboe mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima MKD. Pada tanggal 6 Mei, MKD akan menggelar rapat dan menyelesaikan proses administrasi.

“Kita start di hari tanggal 6 kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya apa semuanya kita akan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Aboe juga menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis dengan serius dan terbuka.

“Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR. Prosesnya akuntabel sekali, sangat terbuka,” kata dia.

KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsiĀ di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.(yaya)