19/04/2024 7:31
NASIONAL

Loloskan WN India dari Kewajiban Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka

Fokusmedan.com : Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, tujuh orang WN India, yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta lolos dari kewajiban karantina selama lima hari di hotel Jakarta, setibanya pada 21 Apri 2021 lalu.

“11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisiĀ yang kami terima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).

Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.

Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin.

Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.

“Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina,” terang Yusri.

Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.

Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.

Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.

“Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya,” ungkap Yusri.

Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.

“Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main,” kata dia.(yaya)