Jual Sabu Sama Polisi, Security Ini Masuk Bui

Tersangka penjual sabu yang diamankan polisi. Ist

Fokusmedan.com : Seorang Security bernama Rasyid Lubis alias Rasyid (30) terpaksa mendekam dari balik jeruji besi.

Sabtu (16/1/2021) kemarin, Rasyid ketangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Baca Juga : Polres Siantar Tangkap Seorang Pemuda Bawa 500 Gram Ganja

“Tersangka Rasyid diamankan setelah menjual Narkotika kepada petugas yang menyamar,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan dari tersangka yang merupakan warga Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,24 gram, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone (Hp).

“Saat diinterogasi tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya,” jelas Iptu Ahmad.

Tak ayal atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

(Rio)