17/09/2024 3:18
NASIONAL

PSBB di Jakarta Diperketat, Kantor Tetap Buka 50%

 

fokusmedan : Pemerintah DKI memutuskan menginjak rem darurat menghentikan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan tersebut bakal mewajibkan seluruh perkantoran tutup mulai Senin, 14 September 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sebagian besar kegiatan perkantoran akan tetap berlangsung melalui kebijakan flexible working hours.

“Terkait perkembangan DKI minggu depan akan menerapkan lagi PSBB. Namun kami sampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui fleksibel working hours. Sekitar 50% di rumah dan 50% di kantor, lalu 11 sektor terap terbuka,” ujar Airlangga mengutip tempo.co.id, Kamis, (10/9/2020)

Di samping itu, Airlangga meminta Anies untuk mengevaluasi kebijakan ganjil genap di Ibu Kota. Mengingat, data menunjukkan bahwa sebagian besar penularan Covid-19 diduga terjadi pada transportasi umum.

“DKI sempat melakukan PSBB penuh, PSBB transisi, dan ini mau merencanakan dikenakan penuh lagi. Karena sebagian besar data yang terpapar 62% dari RS kemayoran basisnya karena transportasi umum, sehingga beberapa hal, beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi termasuk terkait ganjil genap,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).

Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. “Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup,” ujarnya.

Sebelas sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.(ng)