18/05/2024 12:39
FOKUS MEDAN

BNNP Sumut Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 285 Kg Ganja

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial memasukkan narkoba ke mesin incinerator

fokusmedan : BNNP Sumut melakukan pemusnahan barang bukti sabu 1,4 kg dan 285 kg ganja dengan menggunakan mesin incinerator di RS Pirngadi Medan, Kamis (10/9/2020).

Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempana Sitepu. Turut hadir JPU, perwakilan dari Ditres Narkoba Poldasu, Tim Labfor Cabang Medan, kuasa hukum dan 19 tersangka narkotika.

Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Labfor terlebih dahulu melakukan pengetesan dengan mencampurkan cairan kimia ke sabu dan ganja. Setelah bercampur, narkoba berubah warna menjadi warna biru kehitam-hitaman. Tim Labfor memastikan sabu dan ganja tersebut asli (narkotika golongan I).

Selanjutnya Kepala BNNP Sumut, Kabid Pemberantasan Narkoba dan para undangan serta para tersangka memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja dengan cara dibakar (dimasukkan ke dalam mesin Incinerator).

Brigjen Atrial yang diwawancarai wartawan mengatakan dari para tersangka yang diamankan pihaknya memusnahkan 1.459,4 gram sabu dan 285.082,4 gram ganja.

“Kita hari ini meminjam tempat (mesin Incinerator) milik RSU dr Pirngadi Medan untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja,” ujarnya.

Dengan dimusnahkannya narkoba ini sambung Atrial, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap sabu sebanyak 12.370 orang, dan ganja 1.428.187 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab maksimal hukuman mati. Atau Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 131 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(Rio)