25/04/2024 10:35
FOKUS MEDAN

Kawanan Perampok Modus Gerebek Narkoba Diringkus Polsek Sunggal

fokusmedan : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap komplotan penjahat yang menyaru sebagai polisi yang bertugas di BNN, pada Rabu (9/9/2020) kemarin.

Para tersangka yang berhasil ditangkap ada 8 orang dengan inisial MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18), yang semuanya warga kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15) warga Jl. Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal atas kejadian yang dialaminya dimana sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan ringroad.

Saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil, selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba.

“Karena ketakutan, korban dan temannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, dimana kunci kontak dibawa korban,” kata Yasir.

Selanjutnya korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan langsung di tindaklanjuti Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Sewaktu berada di Ringroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelak u melakukan aksinya dan langsung dipepet oleh petugas sehingga para tersangka tidak dapat berbuat banyak.

“Selanjutnya para tersangka segera digiring ke mako Polsek Sunggal guna proses selanjutnya,” jelas Yasir.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 bh HT, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku.

5 unit hp android, 2 unit HP Merk Mito, 1 buah lakban, 1 buah borgol, 1 lembar STNK, Sim C, sim BI, 4 lembar KTP, 2 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip kosong, 7 buah dompet, 1 buah senter laser vointer, 1 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen / surat-surat dan baju seragam Polri.

“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus tersebut,” ujar Kapolsek.

“Atas perbuatannya, para tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Rio)