15/10/2024 22:43
NASIONAL

Istana: Presiden Jokowi Ingatkan Industri Pers Harus Sehat dan Terlindungi

fokusmedan : Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada industri pers berdasarkan pertimbangan peran media sangat penting dalam demokrasi. Presiden Jokowi ingin industri pers sehat dan terlindungi. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang benar.

“Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik,” jelas Fadjroel dalam keterangan persnya, Minggu (26/7).

Insentif yang diberikan diharapkan dapat mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers serta menghindari pemutusan hubungan kerja para pekerja akibat pandemi Covid-19. Mengingat industri media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi.

“Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi,” ucapnya.

Terlebih, pers sebagai pilar ke-4 demokrasi. Fadjroel menilai pers yang sehat akan membentuk demokrasi sehat dan negara berkeadilan.

“Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri,” ujar Fadjroel.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya imbas pandemi Covid-19.

Mengutip keterangan resmi, pemberian insentif tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah kepada industri media sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.