27/04/2024 4:16
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi

fokusmedan : Seorang pria berinisia TZ (47) ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dan 20 ribu butir pil ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Berdasarkan pengakuan TZ, dirinya sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg dan terakhir 15 Kg.

“Semua ini karena desakan ekonomi,” akunya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (20/7) lalu di Jalan Pinang Baris.

“Kita masih melakukan pengembangan dan memburu pengendali berinisial BR (DPO),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/7).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rio)