18/01/2025 17:52
FOKUS MEDAN

Tekab Polsek Sunggal tembak 2 tersangka curanmor

fokusmedan : Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Tekab Polsek Sunggal.

Kedua tersangka yang berinisial SS (29) dan HW (39) ditangkap atas laporan korbannya SSG G (44) yang kehilangan 1 unit mobil boks.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka ditangkap dari Jalan Pulo Sari Kecamatan Pancurbatu setelah keberadaannya diketahui melalui GPS pada Sabtu (18/7).

“Namun, keduanya terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melawan saat ditangkap,” sebutnya kepada wartwan.

Sementara itu, lanjutnya, satu tersangka yang berinisial IP melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(rio)