Patroli, Tim Jaguar Ringkus 3 Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp 41 M
fokusmedan : Tiga orang pelaku pengedar uang asing palsu diamankan Tim Jaguar Polres Metro Depok. Mereka adalah MA (36), IMA (37) dan AGN (46).
Bermula ketika Tim Jaguar sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6) dini hari. Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak.
“Awalnya ditemukan senjata tajam lalu setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Rabu (17/6).
Petugas kemudian mendalami temuan tersebut. Akhirnya MA mengaku uang asing palsu dalam jumlah besar itu didapat dari temannya. “Ia mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucapnya.
Setelah ditelusuri barulah dua pelaku lainnya diamankan yaitu IMA (37), dan AGN (46). Dari ketiga pelaku diamankan sejumlah mata uang asing yang diantaranya 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.
Selanjutnya, ada satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan USD 100. “Total lebih dari Rp 41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.(yaya)