17/04/2024 3:25
NASIONAL

Jaksa Agung Minta Dugaan Aliran Dana ke Eks Jampidsus Diusut Secara Profesional

fokusmedan : Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan penyidikan perkara tipikor bantuan dana KONI Pusat di Kemenpora Tahun Anggaran 2017. Dia juga menyebut penyelidikan dugaan suap kepada mantan Jampidsus Kejagung RI Adi Toegarisman tetap berlanjut.

“Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan (penyidikan) perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas. Dan tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh saudara Miftahul Ulum tersebut,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Hal itu juga menanggapi keterangan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrowi yakni Miftahul Ulum saat diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Saat itu, dia menyatakan diduga terdapat dana Rp3 miliar yang diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI.

“Serta Rp7 miliar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh Adi Toegarisman mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan dan menurut yang bersangkutan setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil-panggil lagi,” ujarnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jampidsus Ali Mukartono telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum tersebut.

“Kepada tim jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun tim jaksa penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor. Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung RI tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu,” tutup Hari.

Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu diungkap oleh Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Ulum menyebut, Achsanul menerima Rp3 miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora. Sementara Adi Rp7 miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Penasihat Hukum Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johnny E Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

“Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya,” ungkap Ulum saat bersaksi.

Kemudian, Ulum bercerita kembali bahwa pada Januari hingga Februari dirinya ditemui kembali oleh Ending dan Wabendum KONI Lina Nurhasanah yang menceritakan soal penemuan BPK dan masalah di Kejagung.

Mereka mendatangi Ulum karena ingin Imam Nahrawi mengetahui hal tersebut. Sebab, mereka bercerita kepada Sesmenpora Gatot Dewa Broto tak ditanggapi. Kemudian Ulum menyebut, dirinya sempat mengenalkan seseorang kepada Lina untuk meminjamkan uang.

“Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina, meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya, meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka,” kata Ulum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya.

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

“Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI,” kata Ulum.

Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Hadju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.

“(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi olahraga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Hadju itu kalau enggak salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia),” kata Ulum.

Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ “Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.

“Achsanul Qosasih,” jawab Ulum.

“Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukum lagi.

“Andi Toegarisman,” jawab Ulum.

Terkait perkara di Kejagung, Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy pernah diperiksa.

“Betul (pernah diperiksa). Tahu (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping,” kata Aspri Imam Nahrawi ini.(yaya)