Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI ke Kapal Berbendera China
fokusmedan : Direskrimum Polda Jateng menangkap dua pelaku terkait perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal berbendera China. Dua pelaku yakni Komisaris dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, SY dan MH, diketahui mensponsori ABK WNI untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.
“Kedua pelaku ini kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng. Kami masih memeriksa tujuh saksi untuk mengungkap kasus kematian ABK asal Tegal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/5).
Penangkapan SY dan MH merupakan buntut viralnya rekaman video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapa; Lu Qing Yuan Yu 623 beberapa waktu lalu. Menurut Iskandar, jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung itu bernama Taufik Ubaidillah.
“Korban meninggal karena jatuh dari palka pada 23 November 2019,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Taufik tewas akibat terjatuh dari lubang palka kapal. Selain Taufik, dua orang lainnya belum ditemukan yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan.
“Taufik meninggal dunia karena ada insiden kecelakaan di dalam kapal. Dia terjatuh dari palkah kapal dan tubuhnya membentur ke bawah kapal. Tapi sampai sekarang dia yang belum ditemukan,” ujarnya.
Modus perekrutan yang dilakukan para pelaku dengan menempatkan korban sebagai ABK di kapal berbendera China. Namun perusahaan itu tidak mempunyai izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat izin ini lazim dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Sebenarnya perusahaan mereka sah secara hukum. Cuma mereka tidak memiliki SIP2MI sehingga mereka tidak berhak merekrut calon pekerja migran,” jelasnya.
Untuk perekrutan sendiri, pelaku pelaku sudah memasok 231 pekerja migran Indonesia ke kapal-kapal Tiongkok sejak 2018. “Dari hasil perekrutan dan penempatan ABK, PT MTB menerima fee dari agen senilai USD 25 per bulan. Untuk setiap ABK sendiri dijanjikan gaji per bulan Rp35 juta,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat beberapa pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Mereka melakukan tindak pidana karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian dan atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ungkapnya.(yaya)